Selasa, 13 Desember 2011

MULTIKULTURALISME DALAM PERSPEKTIF EMPAT PILAR KEBANGSAAN

MULTIKULTURALISME DALAM PERSPEKTIF
EMPAT PILAR KEBANGSAAN





OLEH
SUDHARTO







DISAMPAIKAN DALAM RANGKA SEMINAR YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PADA TANGGAL 7 JULI 2011 DI UNGARAN KABUPATEN SEMARANG


MULTIKULTURALISME DALAM PERSPEKTIF
EMPAT PILAR KEBANGSAAN

A.   Pendahuluan
Tema seminar ini sangat terkait dengan kondisi alamiah bangsa Indonesia sebagai sesuatu yang “given”, sebagai pemberian Allah yang Maha Rahman dan Rahim kepada bangsa Indonesia untuk dimiliki, dinikmati, dimanfaatkan, dan disyukuri dengan penuh keimanan dan ketaqwaan. Di samping itu juga berkaitan dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang semenjak lahirnya gerakan reformasi tahun 1997 mengalami berbagai perubahan yang merisaukan. Selama belasan tahun pasca berakhirnya pemerintahan Orde Baru dengan segala prestasi dan kekurangannya, persada tanah air dipenuhi oleh berbagai gejolak sosial dan politik yang intensitasnya sangat tinggi bahkan mewabah secara nasional. Akselerasi dan persebarannya mengancam harkat dan martabat bangsa, serta melemahkan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fakta sejarah mencatat bahwa keberagaman bangsa Indonesia telah ada sejak berabad-abad sebelum kemerdekaan dan menjadi entitas yang membanggakan. Pada saat itu kebesaran Indonesia diperlihatkan oleh Kerajaan Sri Wijaya di Sumatera, Kerajaan Airlangga di Jawa Timur, Kerajaan Majapahit  dan sejumlah kerajaan di Jawa Timur serta Kalimantan dan lain-lain. Kerajaan-kerajaan tersebut pada jamannya telah menghargai pluralisme, menjadi termashur  sampai di manca negara, dan telah menjalin kerja sama dalam basis kemitra sejajaran. Indonesia tersohor  kekayaan  alamnya, keragaman budayanya yang mempesona, keramahan sosial dan kesantunannya, kebersamaan dan kegotongroyongannya. Demikian juga peran serta dalam menjaga ketertibanndunia sejak proklamasi kemerdekaan 1945. Situasi dan kondisi itu terjaga dan perlu terus pertahankan kelanggenganndan keutuhannya sebagai kebutuhan vital bagi kehidupan dan penghidupan 223 juta warganya. Namun demikian,perjalanan selanjutnya sebagai akibat arus informasi cepat, kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi, migrasi/mobilitas orang baik internasional, nasional dan lokal, komunikasi, trasportasi dan wisata, serta perdagangan internasional dan regional, integritan dan identitas nasional yang semula tumbuh itu sekarang dilanda kekacauan dan perpecahan (Suyata, 2001: 2). Kekacauan itu beriringan dengan terjadinya perubahan-perubahan yang mengejutkan. Perubahan tersebut mencakup hampir seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa seperti  di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosbud, dan hankam. Perubahan itu mengancam eksistensi bangsa, membahayakan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pada gilirannya tidak mustahil menghapus Negara Kesatuan Republik Indonesia dari peta percaturan bangsa-bangsa di dunia. Seminar dengan tema “Multikultural dan Integrasi Bangsa” sepatutnya menjadi forum refleksi dan kontemplasi untuk menggalang gerakan nasional yang terpadu dan kuat. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga harkat dan martabat serta integritas NKRI melalui pemahaman, pengahayatan dan pengamalan ideologi multikultural. Dalam hubungan ini perlu bangsa ini belajar dari pengalaman negara lain yang situasi dan kondisinya relatif tidak berbeda dengan Indonesia. Indonesia juga memiliki faktor rawan keruntuhan negara seperti halnya Yugoslavia, Yugoslavia terdiri dari republik-republik kecil berbasis etnis dan agama terdiri dari enam republik, dua wilayah khusus, empat etnis, tiga agama besar: Kristen Ortodoks, Khatolik, dan Islam. Diantara mereka pernah mengalami permusuhan. Tiga puluh delapan tahun permusuhan tidak muncul karena Joseph Broz Tito menerapkan model pemerintahan tangan besi. Tidak lama setelah Tito meninggal perpecahan tidak bisa dibendung (Surata Agus, 2002: 156-157).
Dibandingkan dengan Yugoslavia, Indonesia memiliki faktor rawan keruntuhan yang jauh lebih besar. Perjalanan sejarah, jauh lebih besar dan lebih kompleks, luas wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk, struktur pemerintahan, ragam etnis, ragam agama, dan ragam budaya jauh lebih besar daripada Yugoslavia. Kalau tidak dikelola dengan tepat sejarah Yugoslavia sangat mungkin dialami oleh bangsa Indonesia. Perpecahan negara Cekoslowakia dan Rusia bisa juga menjadi pelajaran. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu diketahui juga adanya 12 faktor penyebab runtuhnya sebuah negara bangsa yaitu faktor sosial, budaya, keutuhan pimpinan nasional, sistem politik, wacana demokrasi dan HAM, nasionalisme, hubungan negara terhadap rakyatnya, hubungan luar negeri, keberagaman etnis dan agama, negara kepulauan dan faktor peralihan generasi (Surata, Agus, 2002: 183-190). Budaya ternyata bisa menjadi penyebab runtuhnya negara. Faktor budaya apalagi yang beranekaragam pasti menjadi faktor yang lebih kuat sebagai penyebab disintegrasi bangsa.
Untuk itu perlu dilakukan upaya konkrit yang menjadi sebuah gerakan nasional yang sistemik, terpadu, bertahap dan konkrit. Itulah inti dari tema “Multikulturalisme dan Integrasi Bangsa”.

B.   Hakekat Kebudayaan
Menurut Koentjaraningrat (1976) kebudayaan menampakkan diri sekurang-kurangnya dalam 3 wujud yaitu: 1) sebagai satu kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia; 2) sebagai suatu kompleks aktivitas; dan 3) sebagai benda ( Liliweri, Alo, 2001). Dari ketiga wujud ini kebudayaan ada yang bersifat abstrak, ada dalam benak manusia tetapi tidak dapat dilihat dan dipandang. Para ahli antropologi menyebutnya dengan istilah sistem budaya (“culture system”). Sebagai aktivitas manusia yang komplek kebudayaan bersifat lebih kongkrit, dapat diamati yang oleh para antropolog disebut sistem sosial. Aktivitas ini biasa berpola dan diatur oleh gagasan-gagasan dan tema-tema berfikir yang ada dalam benak manusia yang nampak dalam bentuk-bentuk pertemuan, upacara, ritus maupun pertengkaran yang kesemuanya menimbulkan gagasan dan pikiran baru. Wujud ketiga berupa karya manusia yang menghasilkan banyak benda untuk berbagai keperluan hidupnya. Kebudayaan dalam bentuk fisik itulah yang paling kongkrit yang dikenal dengan “physical culture” atau “material culture”. Semua kebudayaan di dunia dalam ketiga wujud tersebut memiliki 7 (tujuh) unsur universal, yaitu : 1) Bahasa, 2) Sistem teknologi, 3) Sistem suatu pencaharian, 4) Organisasi sosial, 5) Sistem pengetahuan, 6) Religi, dan 7) Kesenian.
Masyarakat dan kebudayaan tidak berada dalam ruang vakum, melainkan berada dalam ruang yang memungkinkan keduanya berubah baik secara cepat maupun secara perlahan-lahan (evolusi). Perubahan dimungkinkan terjadi karena faktor internal dan juga karena faktor eksternal, seperti jumlah dan komposisi penduduk, perubahan lingkungan , difusi kebudayan, penemuan baru di bidang teknologi dan inovasi.
Globalisasi juga bisa melahirkan perubahan sosial sekaligus perubahan kebudayaan Niels Mulder seorang antropologis independen mengatakan: “ culture is process ; process is change ; new culture, finally is always in the making, with the old often being relegated to the museum and volklore “ (Mulder, Neils, 2005: 85). Ketiga wujud kebudayaan menurut Koentjaraningrat tersebut mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan manusia. Pendapat ini diungkapkan pula oleh Krech dan Crutfield (1984) bahwa kebudayaan seseorang bisa dilihat dengan jelas melalui pola-pola perilaku yang teratur yang bisa menggambarkan kepercayaan, nilai, dan landasan berfikirnya. Itulah sebabnya, maka pemahaman tentang kebudayaan suatu masyarakat yang majemuk akan sangat membantu pemahaman perilaku antar anggota masyarakat dari berbagai etnik (Liliweri, Alo, 2001: 112).
Koentjaraningrat (1982) berpendapat bahwa kebudayaan berfungsi sebagai: 1) sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas pada warga negara Indonesia, 2) sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga negara yang berbhinneka untuk saling berkomunikasi dan dengan demikian dapat memperkuat solidaritas. Poespowardojo (1989) memiliki pendapat yang senada bahwa masyarakat kita yang pluralistik baik ditinjau dari suku bangsa, golongan, agama, daerah maupun kemampuan dari golongan-golongan untuk menjawab tantangan-tantangan dan mengembangkan kemungkinan baru, merupakan masalah besar yang perlu ditangani terus-menerus.
Dalam pada itu proses yang dialami oleh manusia dalam perkembangan dirinya selalu dipengaruhi oleh lingkungannya, sehingga apa yang dipikirkan tidak steril dari pengaruh kebudayaan yang membesarkannya. Kebudayaan yang dikembangkan manusia sebagai abstraksi pengalaman terhadap lingkungannya pada gilirannya menguasai sikap hidup dan kegiatan sosial para pendukung kebudayaan. Dengan demikian kebudayaan berfungsi: Pertama, sebagai kerangka acuan dan makna hidup (frame of reference). Kedua, sebagai penunjuk arah dan tujuan hidup (world view). Ketiga, sebagai perekat sosial (social integrative factor) yang diyakini kebenarannya (Budi Santoso. S , 2011: 2).sebagai perekat tentu saja budaya yang beragam memerlukan kiat khusus untuk berhasil memerankan fungsinya. Kiat inilah yang menjadi tanggung jawab kolektif bangsa Indonesia.

C.   Kebudayaan Sebagai Roh Bangsa
Pengalaman menunjukkan bahwa pengaruh globalisasi memang nyaris tidak mungkin ditiadakan oleh bangsa manapun karena sesungguhnya pengaruh kebudayaan oleh bangsa lain menjadi sebuah kebutuhan demi kemajuan bangsa itu sendiri. Tetapi menerima begitu saja tanpa memilah dan memilih atau menyaring mana-mana yang mendatangkan manfaat dan mana yang merusak, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai budaya asli bangsa, mana yang positif mana yang negatif bagi kemajuan bangsa, niscaya penerimaan kebudayaan bangsa semacam itu bakal mendatangkan malapetaka nasional. Untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia agar menjadi negara yang modern tanpa kehilangan jati diri, maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengambil peran lebih dominan, lebih bertanggung jawab dalam rangka menjaga, menyelamatkan, dan memperkokoh kebudayaan bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Simorangkir, 2004: 134). Kebudayaan adalah roh bangsa, jiwa atau semangat. Jiwa tidak lain adalah sesuatu yang terutama dan menjadi sumber tenaga dan kehidupan. Sedangkan semangat adalah roh kehidupan yang menjiwai segala mahkluk. Semangat itu dapat memberi kekuatan atau kemauan untuk bekerja ( KUBI, 2001). Kebudayaan sesungguhnya adalah unsur/ elemen yang menjadi sumber kehidupan bangsa. Sebagai roh bangsa kebudayaan memberi kekuatan bangsa atau memberi dorongan, semangat agar bangsa itu bekerja untuk “survive”, untuk mempertahankan dan memperkokoh eksistensinya, bukan saja dalam kemandiriannya sebagai bangsa melainkan juga mampu bersaing dalam corporate competitive bangsa. Kebudayaan adalah jati diri bangsa adalah juga jati diri bangsa dengan demikian kebudayaan Indonesia, keberagaman budaya Indonesia adalah penanda jati diri bangsa Indonesia, sesuatu yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

D.   Pluralisme dan Multikulturalisme
Hakekat manusia secara universal perwujudannya beraneka ragam; ada kesamaan-kesamaan tetapi juga ada ketidaksamaan atau keberagaman sebagaimana yang terlihat ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak ungkapan, pikiran dan perasaan, tingkah laku dan hasil perbuatan mereka (S. M; Munandar, 2001). Keberagaman ini dibawa oleh manusia sejak kelahirannya. Kebiasaan sifat, buah pikiran, kreativitas setiap orang yang terakumulasi dalam suatu kelompok dengan persamaan-persamaan tertentu yang berproses dalam jangka waktu yang panjang dipengaruhi oleh lingkungannya itulah yang kemudian disebut dengan kebudayaan. Dunia dipenuhi oleh berbagai kelompok dengan perbedaan-perbedaan bawaan dan perbedaan yang berkembang dibawah pengaruh lingkungan baik geografik maupun interaksi sosialnya. Hal ini sejalan dengan dalil proposisi yang diajukan oleh Herkovits dalam bukunya yang berjudul “Man and His Work” tentang teori kebudayaan. Dari sejumlah proposisi yang dikemukakan terdapat 3 (tiga) proposisi yang erat kaitannya dengan unsur roh dan jati diri bangsa yaitu: 1) kebudayaan berasal atau bersumber dari segi biologik, lingkungan, psikologik, dan komponen sajarah eksistensi manusia, 2) kebudayaan bersifat dinamis, 3) kebudayaan merupakan alat bagi seseorang (individu) untuk mengatur keadaan totalnya dan menambah arti bagi kesan kreatifnya (S.M; Munandar, 2001). Dalil ini sejalan dengan gagasan Ashley Montagu seorang guru besar antropologi dalam bukunya “The Cultured Man” yang memberikan pengertian dasar tentang kebudayaan sebagai:  “ the way of life of a people, its ideas, habits, skills, arts, instruments, and institutions”. Lebih daripada itu kultur juga: “…..that is expressed in the refinement of thought, emotion, conduct, manners, taste, and attitudes of the person”.
Dalam abad ke-21 dunia menjadi lebih pluralis dan multikultural dengan beragam agama, etnis, ras, bahasa, dan juga kultur. Proses modernisasi, liberalisasi, dan globalisasi memberikan dampak signifikan kepada dunia yang mengakibatkan adanya dunia muslim dan non muslim. Dalam dunia yang lebih pluralis dan multikultural tidak ada satupun bangsa yang akan mampu mengatasi problem-problem komunitasnya secara sendirian. Hal itu memerlukan kerjasama dengan bangsa lain yang akan melibatkan berbagai kelompok religius politik dari manapun. Untuk itu diperlukanlah rasa hormat terhadap pluralisme sebagai basis ideologi dari etika global dalam komunitas dunia. The Chicago Declaration of World Religions Meeting 1993, menyatakan: 1) Tidak ada kehidupan manusia tanpa etika dunia untuk bangsa-bangsa; 2) Tidak ada kedamaian antar bangsa tanpa kedamaian antar agama; 3) Tidak ada kedamaian antar agama tanpa dialog antar agama (Anwar, M. Syafi’i, 2006: 1-3).
Pluralisme berbeda dengan pluralitas. Pluralitas sekedar keberadaan, sederhana baik karena fisik maupun nonfisik. Tidak ada keterlibatan terhadap keberadaan orang per orang. Bahkan perbedaan dalam konteks pluralisme tidak mempengaruhi seseorang. Sedangkan pluralisme mempersyaratkan adanya keterlibatan atau peran serta. Pluralisme mempersyaratkan persemaian dalam ruang publik di mana masing-masing saling memberdayakan. Di samping itu, pluralisme tidak sekedar toleransi, tetapi mempersyaratkan usaha untuk saling memahami antara yang satu dengan yang lain. Toleransi adalah semua yang  bisa diharapkan tetapi toleransi itu masih juah dari semangat pluralisme. Demikian juga pluralisme bukan sekedar hubungan antara yang satu dengan yang lain melainkan merupakan komitmen riil antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian maka di dalam masyarakat multikultur haruslah terjadi komitmen antara masyarakat budaya yang satu terhadap masyarakat budaya yang lain dengan segala karakteristiknya. Perbedaan budaya merupakan sebuah konduksi dalam hubungan interpersonal. Paling tidak ada tiga kelompok sudut pandang yang biasa berkembang dalam menyikapi perbedaan identitas kaitannya dengan konflik yang sering muncul. Pertama, pandangan primordialis. Kelompok ini menganggap, perbedaan-perbedaan yang berasal dari genetika seperti suku, ras, (dan juga agama) merupakan sumber utama lahirnya benturan-benturan kepentingan etnis maupun agama. Kedua, pandangan kaum instrumentalis. Menurut mereka, suku, agama, dan identitas yang lain dianggap sebagai alat yang digunakan individu atau kelompok untuk mengejar tujuan yang lebih besar, baik dalam bentuk materiil maupun non-materiil. Ketiga, kaum konstruktivis, yang beranggapan bahwa identitas kelompok tidak bersifat kaku, sebagaimana yang dibayangkan kaum primordialis. Etnisitas, bagi kelompok ini dapat diolah hingga membentuk jaringan relasi pergaulan sosial. Karenanya, etnisitas merupakan sumber kekayaan hakiki yang dimiliki manusia untuk saling mengenal dan memperkaya budaya. Bagi mereka, persamaan adalah anugerah dan perbedaan adalah berkah (el-Ma’hady, M, 2003). Inti dari pluralisme di negara kita adalah semangat untuk tetap hidup bersama meskipun kita berbeda-beda baik secara etnis, kelas, golongan, maupun agama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa Orde Baru keberagaman bangsa berhasi memperkokoh keutuhan NKRI melalui sistem pemerintahan yang sentralistik, otoriter dengan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman perilaku setiap warga negara serta menjadi asas tunggal seluruh organisasi masa dan partai politik. Pola ini di satu pihak menciptakan kehidupan yang toleran antara berbagai kelompok tetapi di pihak laintelah menekan cirri khusus yang dimiliki masing-masing kelompok. Akibatnya kedamaian, ketentraman hidup berdampingan secara damai antar kelompok ada yang menilai sebagai sebuah kerukunan yang semu. Biasanya apapun yang semu itu pada suatu saat ketika tekanan itu dapat ditepis atau dikurangi, maka yang terjadi adalah ungkapan-ungkapan eksplosif yang kadang-kadang menimbulkan akibat yang dahsyat. Pada masa yang akan datang kerukunan dan keikutsertaan berbagai pihak dalam kultur pluralisme tidak boleh lagi hanya melalui simbol-simbol atau atribut-atribut sosial. Kesadaran akan semangat pluralisme yang lebih mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan haruslah mempribadi diantara kelompok-kelompok yang ada. Kondisi itu bisa dilakukan jikalau masing-masing merasakan adanya keberpihakan yang satu terhadap yang lain atau masing-masing merasakan saling memberikan kebebasan terhadap hak-hak khususnya. Dengan kata lain tidak ada egoisme serta tidak ada yang merasa paling benar/ paling baik apapun argumentasinya. Sikap-sikap tersebut di atas tidak bisa diciptakan secara instan, tidak bisa dibangun dengan model-model penataran yang lebih banyak nilai seremonial dan formalitasnya daripada nilai-nilai yang hakiki. Pembentukan sikap seseorang haruslah melalui  proses pendidikan yang mengutamakan ranah afektif dan psikomotor, bukan pendidikan yang mengutamakan aspek kognitif.
Dalam perkembangannya multikulturalisme telah mengambil dua bentuk yaitu: pertama, kebutuhan akan pengakuan di dalam masyarakat (the need of recognition) dan yang kedua ialah hak untuk berbeda (the right to difference). Perbedaan bukannya berarti permusuhan tetapi justru sumbangan yang lebih untuk kehidupan yang demokratis. Multikulturalisme telah merupakan cara hidup (life style) dari bangsa-bangsa di dunia ini. Tentunya di dalam mewujudkan suatu masyarakat yang multikultural diperlukan upaya-upaya yang terus menerus (Tilaar, H. A. R, 2005).

E.   Multikulturalisme Di Indonesia
Multikulturalisme di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bangsa dan masyarakat Indonesia terdiri dari beragam kelompok etnis yang memiliki komitmen untuk membangun Indonesia sebagai negara-bangsa. Komitmen dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam simbol garuda Pancasila. Simbol ini menyatakan kehidupan kebangsaan itu memilukan persyarat, yaitu adanya toleransi sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan kebudayaan masyarakat Indonesia yang beragam (Bhinneka Tunggal Ika). Lambang ini sama dengan lambing atau symbol Amerika yang berbunyi “E Pluribus Unum” yang bermakna satu keseluruhan yang terdiri dari bermacam-macam jenis. Problem yang muncul di Indonesia adalah sulitnya mencari keseimbangan antara pengakuan adanya keberagaman dan pembangunan rasa kesatuan dari keberagaman itu. Konsep persatuan dan kesatuan (unity and diversity) ternyata telah mengalami pasang surut. Sejarah pembinaan rasa persatuan dan kesatuan telah menimbulkan pengorbanan bagi bangsa Indonesia yang beragam. Berbagai masalah sosial politik yang kompleks telah timbul dan menjadi problem yang panjang seperti kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok di Indonesia, ketidakadilan, dan lain-lain.
Konsekuensi dari konsep persatuan dan kesatuan sebagaimana diterangkan di atas haruslah dicari rumusan operasional yang tepat untuk masing-masing propinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, misalnya memperoleh otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam. Tetapi tidak berarti bahwa Nangroe Acah Darussalam menutup kesempatan bagi pemeluk kebudayaan dan agama lain untuk tinggal di Propinsi dimaksud oleh karena Nangroe Aceh Darussalam bagaimanapun merupakan bagaian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mengembangkan budaya, tradisi, dan bahasa oleh masing-masing etnis harus selalu diingat bahwa etnis tersebut adalah bagian integral dari negara dan bangsa Indonesia. Keduanya harus dikembangkan dan tidak dapat dilaksanakan secara terpisah. Keseimbangan harus selalu dilaksanakan disetiap aspek kehidupan sebagai bangsa dan sebagai negara. Demikian juga Pemerintah Daerah harus memberikan kesempatan yang sama dalam persaingan bisnis antara penduduk asli dan yang bukan. Multikultur juga harus dikembangkan untuk tidak menjadi chauvinism yang dangkal.
Terdapat tiga pola dasar untuk membangun integritas bangsa di tengah-tengah pluralisme etnik/ pluralisme kultural yaitu: 1) “Melting-pot” (arena kehidupan, terutama politik dijadikan ajang meleburnya berbagai kelompok etnik/ cultural); 2) “Mainstreaming/ assimilation, conformity, compensatory” (budaya induk yang statusnya lebih tinggi dipakai sebagai standar, kelompok-kelompok lain mengikuti kalau perlu diupayakan kompensasi-kompensasi terutama terhadap kelompok yang lemah dan berkekurangan). 3) “Multi-cultural model” (masing-masing kelompok etnik/ kultural memiliki kedudukan sama dan disorong berkembang dan pada saat yang sama upaya-upaya struktural diciptakan sebagai basis bersama mambangun masyarakat bangsa).
“Melting-pot”, telah ditinggalkan sebab dalam praktik model ini memberikan kesempatan yang kuat mengalahkan yang lemah dan prinsip-prinsip demokrasi tidak terlaksana. “Mainstreaming/ assimilation, conformity, compensatory”, diikuti secara luas baik negara maju maupun berkembang. Model ini memiliki kelemahan fundamental oleh sifat bias, etnosentrisme, hegemonic, superior, menilai rendah dan lemah terhadap kolompok di luar kelompok acuan/ induk, banyak kesenjangan (edukatif, sosial, ekonomi, politik, kultural), terjadi margialisasi dan resistensi luas. “Multi-cultural model”, paling tidak dalam wacana sejumlah eksperimentasi diusahakan, dan peluang menjadi alternatif semakin diterima luas, paling tidak dalam bentuk-bentuk sederhana dan awal seperti penggunaan strategi budaya dalam pembangunan, terutama pendidikan, introduksi pendidikan bahasa majemuk, paket-paket kurikuler bernuansa etnik/ kultural, muatan lokal, dan sejenisnya (Suyata, 2001: 5-6).

F.    Hiruk Pikuk Sosial dan Kegaduhan Politik
Keberhasilan multikultural dalam memerankan fungsinya sebagai perekat sosial (social integrative factor), dipengaruhi oleh suasana sosial yang berjalan. Suasana sosial ini dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah dan kepemimpinan nasional dalam mengendalikan berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Apabila sistem pemerintahan, sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem pertahanan keamanan berjalan sedemikian rupa sehingga masyarakat aman, tertib, dan sejahtera maka fungsi multikulturalisme sebagai perekat akan mudah membawa keberhasilan. Sebaliknya jika sistem dan faktor tersebut tidak berjalan semestinya fungsi perekat itu akan kurang berhasil. Dan pada gilirannya integritas NKRI bakal terancam.
Kondisi internal bangsa Indonesia yang akan dipaparkan di bawah ini dimaksudkan untuk mengingatkan pada semua elemen bangsa agar secara sungguh-sungguh mengembalikan pelaksanaan sistem itu sesuai dengan yang seharusnya.
1.    Multi Krisis Nasional
Bangsa kita saat ini sedang mengalami multi krisis: krisis kepemimpinan, krisis ideologi, krisis jati diri, krisis moral, dan krisis nasionalisme. Krisis ini berpangkal pada rendahnya komitmen partai politik terhadap kepentingan bangsa. Tokoh-tokoh partai kurang giat memperjuangkan kepentingan nasional, kepentingan bersama. Mereka terlanjur dicetak menjadi pengabdi keserakahan kelompok dan ambisi diri. Akibatnya berbagai macam agenda reformasi tidak berjalan secara optimal sehingga berbagai keterpurukan mendera bangsa kita. Kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, rendahnya harkat dan martabat bangsa dalam kancah dunia global belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Yang akselerasinya meningkat adalah lunturnya kebersamaan, merosotnya kepedulian sosial, ketidakjujuran, ketidakadilan, kolusi, korupsi, dan nepotisme (Tjitrodiharjo S, 2011: 9).
2.    Praktik Demokrasi
a.    Semangat kebebasan individu sejak gerakan reformasi tahun 1998 menggelora tak terbendung menjadi virus yang melahirkan semangat kelompok yang eksklusif mengabaikan eksistensi kelompok lain. Fenomena ini selanjutnya menimbulkan berbagai wabah, seperti kekerasan, pemaksaan kehendak, konflik baik horisontal maupun vertikal, arogansi, rekrutmen politik yang berbasis KKN, politik transaksional, menjamurnya partai massa, merebaknya LSM yang tidak berkualitas, sulitnya koordinasi antar berbagai lembaga pemerintah dan antar masing-masing pemerintah daerah, sikap kecurigaan yang tidak proporsional, dan lain-lain.  Kesemuanya menimbulkan kegaduhan politik yang sangat berpotensi menguras kekuatan dan perhatian masyarakat untuk hal-hal yang tidak terkait dengan kesejahteraan rakyat yang pada gilirannya menurunkan produktivitas kerja  masyarakat.
Perlu diketahui bahwa sistem politik yang demokratis pada hakekatnya memerlukan 3 prinsip dasar seperti : pertama, tegaknya etika dan moralitas politik; kedua, tegaknya prinsip konstitusionalisme dan kepatuhan terhadap supremasi hukum dalam masyarakat; ketiga, diberlakukan dan dilaksanakannya mekanisme akuntabilitas publik (Agustinus, Leo 2007: 85-86).
b.    Rekrutmen politik tidak berbasis karier politik. Akibatnya pemahaman para elit politik terhadap nilai-nilai demokrasi sangat tidak memadai, karena mereka merupakan tokoh instant dengan pengalaman politik yang minim dan integritas pribadi yang rendah. Ambisi mewakili kelompoknya amat sangat menonjol. Para anggota badan legialatif baik di pusat apalagi di daerah belum mampu menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya. Mereka mewakili kelompoknya dan karenanya anggota dewan lebih sering menjadi sumber masalah dan sumber konflik, dari pada menjadi ”problem solver”.
c.    Moral dan etika politik tidak menjadi basis sikap, perilaku dan tindakan para elite politik. Akibatnya perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh bak cendawan di musim hujan. Data BPK menunjukkan semenjak era otonomi daerah korupsi dan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di daerah semakin meningkat.
d.    Muara dari semua sikap elit politik dan partisipasi politik adalah kebebasan bertanggung jawab setiap individu insant politik kapanpun dan dimanapun (Rush, Michael 2007: 110-112). Telah menjadi rahasia umum bahwa kebebasan bertanggung jawab sebagai sikap kunci dalam berdemokrasi yang beradab dan berkualitas sangat tidak dipahami, dihayati, apalagi diamalkan oleh para elite politik. Hal ini sebagai akibat tidak adanya pendidikan politik yang sistemik dan berkesinambungan yang diselengarakan oleh partai politik maupun oleh negara.

e.    Sistem Politik Indonesia
      Undang-undang tentang partai politik melahirkan banyak partai yang umumnya tidak berbasis kader (Agustinus, Leo 2007: 85). Hampir semua partai adalah partai massa, partai berlatar belakang agama, etnis dan primordial yang lain. Sangat sedikit pengurus partai, kader partai, elite partai menghayati nilai dan prinsip demokrasi. Hal ini mengakibatkan munculnya sikap-sikap arogan, rendahnya kepekaan terhadap derita rakyat, penyalahgunaan sumber daya politik, penyalahgunaan kekuasaan, tidak efektifnya komunikasi antara elite partai dengan anggotanya yang ke semuanya membuat permasalahan rakyat kecil jarang terselesaikan dengan memuaskan (Tjitridihardjo S, 2011: 12).
3.    Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Secara konstitusional pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Agenda reformasi yang dijalankan oleh pemerintah antara lain memisahkan keberadaan dan peran kepolisian dari keberadaan dan peran militer. Bangsa Indonesia secara konsisten hendak menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan sipil. Namun demikian agenda tersebut tidak didahului dengan persiapan yang matang. Akibatnya kemampuan pemerintah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tentram dengan memikulkan beban itu kepada jajaran kepolisian ternyata jauh dari yang seharusnya. Lembaga kepolisian tidak mampu berbuat banyak ketika harus berhadapan dengan euforia reformasi yang menonjolkan tindak-tindak kekerasan pemaksaan kehendak anarkisme, brutalisme, dan fandalisme. Koordinasinya dengan jajaran militer terkesan lamban tidak sinergik dan setengah-setengah. Akibat berikutnya rakyat lebih sering menjadi korban kebrutalannya sendiri  (Tjitridihardjo S, 2011: 12).
4.    Sistem Otonomi daerah
Kesiapan sumber daya manusia termasuk kematangan moral politik para pemimpin bangsa yang belum memadai mengakibatkan pemahaman terhadap maksud dan tujuan serta hakikat otonomi daerah jauh dari pada yang seharusnya. Otonomi daerah melahirkan raja-raja kecil di kabupaten dan kota yang dalam kepemimpinannya bukan saja bertentangan dengan janji-janji kampanye pemilihan kepala daerah melainkan juga bertindak dan mengambil keputusan yang sangat merugikan rakyat kecil. Penggunaan anggaran daerah sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindakan perampokan uang rakyat. Fenomena negatif lain misalnya munculnya arogansi daerah dalam bentuk berbagai pembangkangan terhadap kebijakan tingkat pemerintahan diatasnya, lahirnya PERDA yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, eksplorasi sumberdaya alam yang mengancam lestarinya lingkungan alam, pembinaan sumber daya manusia dan pejabat di daerah yang syarat kepentingan politik yang pada gilirannya mengembangkan sikap apatisme di kalangan PNS di daerah. Pengawasan menjadi tidak efektif bahkan tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya oleh karena para kepala daerah memandang kekuasaannya sebagai sesuatu yang absolut. Menurut mereka tidak ada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yang berwewenang mengendalikan dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan para kepala daerah kecuali rakyat yang secara langsung memilih mereka (Tjitridihardjo S, 2011: 14).

G.   Multikulturalisme dalam Perspektif Pancasila
Seperti telah diutarakan di atas bangsa adalah entitas kolektif, keterikatan antara orang per orang karena alasan tertentu melalui proses yang panjang menjadi sebuah kesatuan. Wilayah, penduduk, dan pemerintahan adalah modal dasar, sedangkan kesatuan  kolektif penduduk memerlukan tali pengikat sekaligus dasar negara dan pedoman hidup bangsa dan itulah Pancasila.
Dalam hubungan ini perlu diingatkan kembali bahwa Pancasila di samping sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa adalah juga kepribadian bangsa Indonesia, karakter bangsa Indonesia, identitas nasional (Sastraprateja, M, 2006: 46-49). Pancasila haruslah menjadi rujukan dasar dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, sistem budaya, sistem hukum, sistem pertahanan dan keamanan nasional haruslah merujuk kepada Pancasila. Pancasila haruslah menjadi tolok ukur ketika negara mengatur sistem-sistem tersebut. Untuk itu sesudah lebih dari 10 tahun Pancasila nyaris tak terdengar (pasca reformasi) kita segarkan kembali nilai-nilai Pancasila tersebut:
a.  Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pengakuan dan pelaksanaan Ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Secara pribadi, Pancasila menuntut pengakuan terhadap Tuhan, manusia ciptaan Tuhan dan berbakti serta meluhurkanNya, tidak ateis. Setiap orang bebas memilih dan memeluk agama/keyakinan, bebas menolak ajaran agama/keyakinan yang tidak sesuai; bebas berpindah agama/keyakinan sesuai kehendak bebasnya. Secara sosial, orang harus menghormati keimanan/kepercayaan dan kehidupan religius orang lain; bersifat toleran, bekerjasama antar agama/keyakinan, bekerja sama umat beragama/berkeyakinan, bekerja sama antar lembaga keagamaan/keyakinan dengan pemerintah.
b.  Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berkebutuhan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Sila kedua menuntut kewajiban moral terhadap diri sendiri, pengakuan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (dignity of man), nilai-nilai kemanusiaan (human value), hak asasi manusia (human right), dan kebebasan manusia (human freedom). Kewajiban moral kemanusiaan terhadap orang lain mencakup: pengakuan terhadap dan keikiutsertaan dalam pergaulan manusia sedunia tanpa permusuhan, hormat dan bekerjasama dengan semua manusia tanpa diskriminasi berdasar suku, ras, agama, dan tempat tinggal.
c.  Sila keempat, Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Cakupan nilai-nilai persatuan Indonesia antara lain : mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, atau partai; tidak chauvinis, saling membantu dan bekerjasama di antara bangsa-bangsa, tidak saling memusuhi. Sebaliknya, persatuan Indonesia bukanlah pemusatan seluruh aspek kehidupan dan aktivitasnya pada bangsa secara nasional. Persatuan Indonesia tetap menghargai otonomi daerah yang bukan berarti pemisahan daerah dari pemerintah pusat, tidak boleh menimbulkan disintregrasi bangsa.
d.  Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang berketuhanan, berkemanusiaan, persatuan, berkeadilan sosial. Nilai-nilainya: sikap demokrasi,  berani berpendapat, berbeda pendapat dan bertanggung jawab, menghargai pendapat orang lain, mengupayakan mufakat dalam musyawarah, kejujuran dan berpolitik, pengakuan semua orang sama haknya di hadapan hukum dan negara, menolak dominasi dari pihak manapun.
e.  Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkerakyatan. Nilai-nilai sila kelima mencakup: persamaan (equality), pemerataan (equity), saling menerima sebagai kawan, etos kerja, tidak malas, tidak mencari jalan pintas, membantu yang lemah, jujur dalam berusaha, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama dengan saling menolong (Soegeng, Ysh 2010: 11).

Dalam kaitannya dengan multikulturalisme dua sila dari Pancasila secara gamblang menyatakan melalui sila pertama bahwa nilai Ketuhanan Yang maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya,tidak ada paksaan,saling menghormati antar pemeluk agama dan bekerjasama. Sementara itu nilai sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia menjadi modal dasar bagi terwujudnya nasionalisme. Perbedaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa yang berupa kebudayaan, bahasa, adat, agama, kepercayaan, suku, etnis dan lain-lain tidak boleh menjadi biang pertentangan, perselisihan apa lagi permusuhan. Semuanya haarus merasa ada saling ketergantungan, saling membutuhkan dan justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, ke arah resultante yang lebih harmonis sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Soegito, A.T. 2010:98). Dengan demikian multikultrualisme dan Pancasila merupakan sebuah kesatuan, sebuah substansi yang utuh yang satu tidak dapat dipisahkan dengan yang lain. Memahami, menghayati, dan mengamalkan prinsip-prinsip multikulturalisme pada hakikatnya sama dengan memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

H.   Multikulturalisme dalam Perspektif UUD 1945
Terkait dengan masalah kebudayaan Indonesia yang merupakan roh bangsa Indonesia, pasal 32 UUD 1945 yang telah diamandemen menetapkan bahwa:
1.    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dalam kaitan dengan rumusan ini ada baiknya kita membuka kembali penjelasan pasal 32 UUD 1945 sebelum diamandemen yang menyatakan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kea rah kemajuan adap budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajad kemanusiaan bangsa Indonesia. Puncak-puncak kebudayaan daerah tidak lain adalah undur-unsur kebudayaan daerah yang bersifat universal dan dapat di terima oleh suku bangsa lain tanpa menimbulkan gangguan terhadap latar budaya kelompok (etnis) yang menerima sekaligus merupakan konfigurasi atau gugusan kesatuan budaya nasional. Itulah kemajemukan kebudayaan (multikulturalisme) yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia sesuai dengan salah satu pilar kebangsaan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Demikian pentingnya multikulturalisme bagi penciptaan kehidupan dunia yang aman tertib dan damai,berbasis hubungan antar manusia dengan sifat-sifat kesejatian manusia sampai akhirnya UNESCO mengambil peran konkrit dalam rangka melindungi, menyelamatkan, dan memperkokoh warisan budaya bangsa sebagai bagian dari kreativitas bangsa Indonesia. Peran itu diwujudkan dengan penetapan wayang sebagai karya agung budaya dunia pada sidang pleno UNESCO ke-32 tahun 2003.Penetapannya dilakukan di Paris pada tanggal 7 Nopember 2003. Pada tahun 1997 UNESCO sebagai lembaga dunia menetapkan Resolusi No 29 tentang Proklamasi Karya-Karya Agung Lisan Tak Benda Warisan Manusia (Masterpiece of Oral and Intangible Haritage of Humanity).
Berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2003 tentang pemerintah daerah, bidang kebudayaan telah menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah, kabupaten, dan kota. Berdasarkan pengalaman selama ini mengurus karya-karya bangsa dan/atau karya anak bangsa bukan pekerjaan yang mudah. Penyebab utamanya adalah kemampuan sumber daya manusia dan ketepatan bentuk organisasi yang mengelola karya bangsa itu. Upaya untuk memberikan pemahaman dan penghayatan substansi budaya bangsa yang beragam merupakan pekerjaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan serta memerlukan peran serta pemerintah pusat mengingat betapa besar nilai strategik kebudayaan bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Lembaga pendidikan dalam berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan menurut peraturan perundangan yang berlaku bersama dengan elemen masyarakat yang dapat dibentuk secara mandiri kalau diberdayakan dengan cara yang tepat akan menjadi kekuatan yang efektif .
Kebudayaan nasional dalam hal ini diartikan sebagai kebudayaan integral merupakan suatu totalitas dari proses dan hasil segala aktivitas bangsa Indonesia dalam bidang estetika, moral, dan ideologi nasional. Oleh karena Indonesia memiliki landasan ideologi Pancasila maka formasi kebudayaan nasional merupakan proses yang timbal balik antara yang ideal dan aktual. Kebudayaan dalam hal ini dipandang sebagai polaritas antara yang ideal dengan yang aktual, antara nilai-nilai dan kelakuan individu antara kebudayaan dan interaksi sosial dsb. Melalui pembiasaan dan proses kultur maka akan dapat dihasilkan etos kebudayaan (S. M; Munandar, 2001). Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari oleh warga negara Indonesia apapun status dan peranannya akan menjadikan kemajemukan Indonesia akan memperkokoh keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

I.      Multikulturalisme dalam Perspektif Bhinneka Tunggal Ika
Pada zaman kejayaan pemerintahan Majapahit di bawah Hayam Wurukterdapat dua Pujangga Keraton yaitu Empu Tantular dan Empu Prapanca. Empu Prapanca menulis buku negara Kertagama sedangkan Empu Tantular mengarang Sutasoma. Dalam buku negara Kertagama dipaparkan sistem pemerintahan Majapahit dan keharmonisan para pemeluk agama yang berbeda. Wilayah kekuasaan Majapahit pada zaman kejayaannya membentang dari Semananjung Melayu (sekarang Malaysia) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara. Raja Hayam Wuruk mengembangkan hubungan luar negeri dengan baik seperti dengan Kerajaan Tiongkok, Champa, dan Kamboja. Nilai-nilai musyawarah, mufakat telah diterapkan dalam sistem pemerintahan Majapahit. Kehidupan antar umat beragama yaitu antara pemeluk agama Hindu dan Budha berjalan sangat harmonis. Dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat sloka persatuan nasional yang bunyi lengakapnya adalah “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, yang artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya dan tidak ada kebenaran yang mendua. Hal ini menunjukkan telah adanya saling menghormati dan adanya toleransi antar umat Bergama. Bahkan salah satu wilayah kekuasaan Majapahit yaitu Pasai justru telah memeluk agama Islam. Dengan demikian toleransi positif dalam bidang agama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam (Kaelan, 2008: 32).
Sejarah perumusan Pancasila awalnya disampaikan oleh Bung Karno yang disampaikan secara lisan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945. Pada saat itu sidang sedang membicarakan dasar negara Indonesia. Ketika Bung Karno menyebut lima prinsip untuk dijadikan dasar negara Bung Karno menyebut kata Pancasila sebagai pilihan untuk memberi nama dasar negara Indonesia. Kebersamaan, gotong royong antara yang kaya dan tidak kaya, yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia. Itulah prinsip yang sejak awal menjiwai Pancasila dan inilah sesungguhnya ideologi multikulturalisme itu.
Kebersamaan antara berbagai elemen bangsa juga ditunjukkan ketika Pancasila hendak dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Tokoh-tokoh Islam dengan ikhlas menyetujui tujuh kata rumusan sila pertama dari “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya” (menurut Piagam Jakarta) menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

J.    Mulitikulturalisme dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki kawasan laut dengan luas sekitar 7,9 juta Km persegi atau 81% dari luas keseluruhan, terbagi dalam 33 propinsi, 492 Kabupaten/ Kota, 565 Kecamatan, dan 71.563 desa. Jumlah penduduknya sampai tahun 2006 mencapai 222.869.000 jiwa memiliki beragam potensi, sumber daya alam, kelompok sosial, budaya, ekonomi dan politik (Lemhanas, 2010: 57). Multikulturalisme menjadi paham yang tidak mudah diaktualisasikan dalam kondisi yang beragam dan kompleks. Di samping itu sistem politik yang menghasilkan struktur pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik pelaksanaannya masih belum berada pada jalur yang tepat. Otonomi daerah belum dipahami sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dengan memberdayakan seluruh potensi daerah yang dimiliki. Sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan calon kepala daerah lebih banyak berasal dari partai politik atau gabungan partai politik ditambah dengan politik transaksional mengakibatkan kepala daerah adalah kepala daerahnya kelompok tertentu. Dalam kondisi yang demikian pelaksanaan paham multikulturalisme menjadi lebih sulit. Dalam konteks inilah pentingnya kebijakan nasional atau kebijakan politik tentang multikulturalisme menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi, jika kita menghendaki keutuhan NKRI yang bermartabat dan berdaya saing.

K.   Rekomendasi
1.    Multikulturalisme sesungguhnya merupakan perwujudan hakikat manusia secara universal. Hakikat itu berupa keberagaman sebagaimana yang terlihat ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak, ungkapan, tingkah laku, dan hasil perbuatan mereka. Keberagaman ini dibawa oleh manusia sejak kelahirannya. Jika potensi keberagaman berproses menghasilkan kebudayaan maka sesungguhnya keberagaman budaya/multikulturalisme adalah wujud kesejatian manusia. Tidak mengakui atau tidak menghormati adanya keberagaman sesungguhnya menentang kodrat manusia.
2.    Bagi bangsa Indonesia multikulturalisme haruslah mejadi kesadaran nasional dalam arti setiap warga negara Indonesia wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai prinsip multikulturalisme. 
3.    Dalam era otonomi daerah diperlukan gerakan nasional yang memiliki payung hukum yang mengikat bagi seluruh jajaran pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan sosialisasi dan aktualisasi multikulturalisme demi keutuhan NKRI.
4.    Kebudayaan mencakup baik produk-produk yang kasat mata berupa penanda jati diri bangsa juga berupa nilai-nilai yang harus ditransformasikan kepada generasi muda. Untuk itu perlu ditingkatkan koordinasi antara Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pemuda Olah Raga, Kementerian Agama, dan lain-lain yang terkait. Koordinasi ini harus menghasilakan produk hukum yang menjamin terlaksananya visi, misi, program, tujuan, dan sasaran yang hendak dicapai dalam rangka gerakan tersebut.
5.    Menanamkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai serta prinsip multikulturalisme bukanlah quick yielding project. Karena itu diperlukan formulasi, isi, prosedur, tehnik, target, dan tahapan-tahapan yang jelas.


















DAFTAR BACAAN

Anwar, M. Syafi’i. 2006. Islam dan Tantangan Pluralisme di Indonesia. Makalah. Semarang: IAIN Walisongo.
Kaelan, M. S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta. Paradigma.
Koentjaraningrat, Kebudayaan. Mentalitas dan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia, Jakarta: 1981.
Lamhanas. 2008. Naskah Akademik Ketahanan Nasional. Jakarta. Setjen DPD RI.
Liliweri, Alo. Gatra-gatra Komunikasi Antar Budaya. Penerbit Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2001.
------,Prasangka dan Konflik. Penerbit LKIS. Yogyakarta: 2005.
Mahfud, Choirul. 2010. Pendidikan Multikultural. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Montagu, Ashley. The Cultured Man. Penerbit Permabooks. New York:1988.
Mulder, Niels. Inside Indonesian Change: Cultural Change in Java. Penerbit Kanisius. Yogyakarta: 2005.
Simorangkir B. Mang Reng Say. Tentang dan Sekitar UUD 1945. Penerbit Djambatan. Jakarta: 1984.
Soegito, A.T. 2010. Pendidikan Pancasila. Semarang: UNNES PRESS.
Soelaiman, M.Munandar. Ilmu Budaya Dasar: Suatu Pengantar. Penerbit Replika Aditama. Bandung: 2001.
Surata, Agus dan Tuhana Taufik. 2002. Runtuhnya Negara Bangsa. Yogyakarta, UPN “Veteran”.
Suyata. 2001. Pendidikan Multikultural dan Reintegrasi Nasional: Implikasi Kebijakan, Pidato Pengukuhan Guru besar. Yogyakarta: UNY.
Tjitrodihardjo, S. 2011. Permasalahan Bangsa Pasca Reformasi-Studi Kasus, Bahan Musda DHD 45 Jateng. Semarang. Sekretariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar