KEBUDAYAAN SEBAGAI ROH BANGSA
(Upaya untuk memahami, menghayati, mengamalkan,
dan mengantisipasi)

Oleh : Sudharto
Disampaikan dalam Rapat Kerja Pembentukan Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa yang Diselenggarakan YSBJ Kanthil Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
di LPMP Semarang 28-29 Maret 2011
KEBUDAYAAN SEBAGAI ROH BANGSA
(Upaya untuk memahami, menghayati, mengamalkan,
dan mengantisipasi)
Pengantar
Kata roh dapat bermakna sesuatu yang hidup yang tidak berbadan jasmani. Disamping itu roh bisa berarti jiwa atau semangat. Jiwa tidak lain adalah sesuatu yang terutama dan menjadi sumber tenaga dan kehidupan. Sedangkan semangat adalah roh kehidupan yang menjiwai segala mahkluk. Semangat itu dapat memberi kekuatan atau kemauan untuk bekerja ( KUBI, 2001). Mengacu pada pengertian dasar roh menurut kamus tersebut dan dalam konteks judul: “Kebudayaan sebagai Roh Bangsa” dimaksudkan bahwa kebudayaan itu sesungguhnya adalah unsur/elemen yang menjadi sumber kehidupan bangsa. Sebagai roh bangsa kebudayaan memberi kekuatan bangsa atau memberi kemauan agar bangsa itu dapat bekerja untuk mempertahankan dan memperkokoh eksistensinya bukan saja dalam kemandiriannya sebagai bangsa melainkan juga dalam kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa.
Keberadaan kebudayaan sebagai roh bangsa sesungguhnya mendinamisasi bangsanya dalam menorehkan sejarah peradaban bangsa yang membuat bangsa menjadi “survive” sejalan dengan perkembangan pergaulan antar bangsa yang semakin maju. Dari kebudayaanlah suatu bangsa menjadi maju, modern, dan berkesetaraan dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Disamping itu kebudayaan juga sebagai jati diri bangsa yaitu sesuatu yang membedakan antara bangsa yang satu dengan bangsa lainnya. Wujud kebudayaan akan menjadi daya pembeda keberadaan bangsa yang satu dengan bangsa lain. Jika karena pergaulan antar bangsa kebudayaan suatu bangsa dipengaruhi secara dominan oleh kebudayaan bangsa lain, maka bangsa itu bukan saja kehilangan roh dan jati dirinya melainkan juga bangsa itu sesungguhnya telah kehilangan eksistensinya sebagai bangsa atau dengan kata lain bangsa itu sudah mati.
Pengalaman menunjukkan bahwa pengaruh globalisasi memang nyaris tidak mungkin ditiadakan oleh bangsa manapun karena sesungguhnya pengaruh kebudayaan oleh bangsa lain menjadi sebuah kebutuhan demi kemajuan bangsa itu sendiri. Tetapi menerima begitu saja tanpa memilah dan memilih atau menyaring mana-mana yang mendatangkan manfaat dan mana yang merusak, mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai budaya asli bangsa, mana yang positif mana yang negatif bagi kemajuan bangsa, niscaya penerimaan kebudayaan bangsa semacam itu bakal mendatangkan malapetaka nasional. Untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia agar menjadi negara yang modern tanpa kehilangan jati diri, maka kedudukan dan peran rapat kerja ini penting serta dan srategik. Namun dengan satu catatan bahwa unsur pemerintah baik pusat maupun daerah harus mengambil peran lebih dominan, lebih bertanggung jawab dalam rangka menjaga, menyelamatkan, dan memperkokoh kebudayaan bangsa. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Simorangkir, 2004).
Dalam konteks kebudayaan sebagai roh dan jati diri bangsa, rapat kerja dimaksudkan untuk mencari upaya dalam mempertahankan, memperkokoh kebudayaan bangsa termasuk melakukan adaptasi terhadap perkembangan budaya dunia yang dipengaruhi oleh budaya-budaya bangsa yang lebih maju. Hal ini sepatutnya memperoleh dukungan dari berbagai pihak agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang modern tetapi tidak kehilangan jati diri bangsanya. Dalam pada itu upaya juga dilakukan melalui pemahaman yang benar, penghayatan, dan pengamalan yang tepat serta sikap antisipatif yang akurat.
Hakekat Kebudayaan
Menurut Koentjaraningrat (1976) kebudayaan menampakkan diri sekurang-kurangnya dalam 3 wujud yaitu: 1) sebagai satu kompleks gagasan, konsep, dan pikiran manusia; 2) sebagai suatu kompleks aktivitas; dan 3) sebagai benda ( Liliweri, Alo, 2001). Dari ketiga wujud ini kebudayaan ada yang bersifat abstrak, ada dalam benak manusia tetapi tidak dapat dilihat dan dipandang. Para ahli antropologi menyebutnya dengan istilah sistem budaya (“culture system”). Sebagai komplek aktivitas manusia kebudayaan bersifat lebih kongkrit dapat diamati atau diobservasi yang oleh para antropolog disebut sistem sosial. Aktivitas ini biasa berpola dan diatur oleh gagasan-gagasan dan tema-tema berfikir yang ada dalam benak manusia yang nampak dalam bentuk-bentuk pertemuan, upacara, ritus maupun pertengkaran yang kesemuanya menimbulkan gagasan dan pikiran baru. Wujud ketiga berupa karya manusia yang menghasilkan banyak benda untuk berbagai keperluan hidupnya. Kebudayaan dalam bentuk fisik itulah yang paling kongkrit yang dikenal dengan “physical culture” atau “material culture”. Semua kebudayaan di dunia dalam ketiga wujud tersebut memiliki 7 (tujuh) unsur universal, yaitu : 1). Bahasa, 2) Sistem teknologi, 3). Sistem suatu pencaharian, 4). Organisasi sosial, 5). Sistem pengetahuan, 6). Religi. dan 7). Kesenian.
Masyarakat dan kebudayaan tidak berada dalam ruang vakum, melainkan berada dalam ruang yang memungkinkan keduanya berubah baik secara cepat maupun secara perlahan-lahan (evolusi). Perubahan dimungkinkan terjadi karena faktor internal dan juga karena faktor eksternal, seperti jumlah dan komposisi penduduk, perubahan lingkungan , difusi kebudayan, penemuan baru di bidang teknologi dan inovasi.
Globalisasi juga bisa melahirkan perubahan sosial sekaligus perubahan kebudayaan Niels Mulder seorang antropologis independen mengatakan
“ culture is process ; process is change ; new culture, finally is always in the making, with the old often being relegated to the museum and volklore “
( Mulder, Neils,2005 ). Ketiga wujud kebudayaan menurut Koentjaraningrat tersebut mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan manusia. Pendapat ini diungkapkan pula oleh Krech dan Crutfield (1984) bahwa kebudayaan seseorang bisa dilihat dengan jelas melalui pola-pola perilaku yang teratur yang bisa menggambarkan kepercayaan, nilai, dan landasan berfikirnya. Itulah sebabnya, maka pemahaman tentang kebudayaan suatu masyarakat yang majemuk akan sangat membantu pemahaman perilaku antar anggota masyarakat dari berbagai etnik (Liliweri, Alo, 2001).
Koentjaraningrat (1982) berpendapat bahwa seperti halnya masyarakat Indonesia kebudayaan berfungsi sebagai: 1) sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas pada warga negara Indonesia, 2) sistem gagasan dan perlambang yang dapat dipakai oleh semua warga negara yang berbhinneka untuk saling berkomunikasi dan dengan demikian dapat memperkuat solidaritas. Poespowardojo (1989) memiliki pendapat yang senada bahwa masyarakat kita yang pluralistik baik ditinjau dari suku bangsa, golongan, agama, daerah maupun kemampuan dari golongan-golongan untuk menjawab tantangan-tantangan dan mengembangkan kemungkinan baru, merupakan masalah besar yang perlu ditangani terus-menerus.
Mengapa Kebudayaan menjadi Roh dan Jati Diri Bangsa?
Hakekat manusia secara universal perwujudannya beraneka ragam; ada kesamaan-kesamaan tetapi juga ada ketidaksamaan atau keberagaman sebagaimana yang terlihat ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak ungkapan, pikiran dan perasaan, tingkah laku dan hasil perbuatan mereka (S.M; Munandar, 2001). Keberagaman ini dibawa oleh manusia sejak kelahirannya. Kebiasaan sifat, buah pikiran, kreativitas setiap orang yang terakumulasi dalam suatu kelompok dengan persamaan-persamaan tertentu yang berproses dalam jangka waktu yang panjang dipengaruhi oleh lingkungannya itulah yang kemudian disebut dengan kebudayaan. Dunia dipenuhi oleh berbagai kelompok dengan perbedaan-perbedaan bawaan dan perbedaan yang berkembang dibawah pengaruh lingkungan baik geografik maupun interaksi sosialnya. Hal ini sejalan dengan dalil proposisi yang diajukan oleh Herkovits dalam bukunya yang berjudul “Man and His Work” tentang teori kebudayaan. Dari sejumlah proposisi yang dikemukakan terdapat 3 (tiga) proposisi yang erat kaitannya dengan unsur roh dan jati diri bangsa yaitu: 1) kebudayaan berasal atau bersumber dari segi biologik, lingkungan, psikologik, dan komponen sajarah eksistensi manusia, 2) kebudayaan bersifat dinamis, 3) kebudayaan merupakan alat bagi seseorang (individu) untuk mengatur keadaan totalnya dan menambah arti bagi kesan kreatifnya (S.M; Munandar, 2001). Dalil ini sejalan dengan gagasan Ashley Montagu seorang guru besar antropologi dalam bukunya “The Cultured Man” yang memberikan pengertian dasar tentang kebudayaan sebagai: “ the way of life of a people, its ideas, habits, skills, arts, instruments, and institutions”. Lebih daripada itu kultur juga: “…..that is expressed in the refinement of thought, emotion, conduct, manners, taste, and attitudes of the person”.
Para pakar memberikan pengertian kebudayaan masih bersifat luas, akibatnya pengkajian kebudayaan sangat beragam. Mengingat kebudayaan merupakan totalitas pandangan hidup diperlukan rumusan pengertian kebudayaan yang lebih sistematik dan tepat. Kroeber dan Klukhohn (1950) memberikan definisi/pengertian kebudayaan sebagai berikut: kebudayaan terdiri atas berbagai pola bertingkah laku yang mantap, pikiran, perasaan, dan reaksi yang diperoleh dan terutama diturunkan oleh simbol-simbol yang penyusunan dan pencapaiannya secara tersendiri dari kelompok-kelompok manusia; termasuk didalamnya perwujudan benda-benda materi, pusat esensi kebudayaan yang terdiri atas tradisi, cita-cita atau paham, dan terutama keterikatan terhadap nilai-nilai. Rumusan ini bersifat universal, dapat diterima oleh pendapat umum meskipun dalam praktik arti kebudayaan menurut pendapat umum ialah sesuatu yang berharga atau baik (Baker, 1984 dalam S.M; Munandar, 2001). Berdasarkan uraian di atas sangat mudah difahami bahwa kebudayaan sesungguhnya adalah roh bangsa karena elemen itu merupakan elemen bawaan setiap manusia yang berproses dalam jangka waktu panjang melalui interaksi sosial dan interaksi manusia atau kelompok manusia dengan lingkungannya. Elemen inilah yang memberi kekuatan bangsa itu untuk hidup, beraktivitas, dan berkreativitas. Disamping itu kebudayaan merupakan jati diri bangsa oleh karena kebudayaan berfungsi sebagai sistem gagasan dan perlambang yang memberi identitas pada warga negara sejalan dengan pendapat Koentjaraningrat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Kemajemukan sebagai Roh Bangsa Indonesia
Terkait dengan masalah kebudayaan Indonesia yang merupakan roh bangsa Indonesia, pasal 32 UUD 1945 yang telah diamandemen menetapkan bahwa:
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dalam kaitan dengan rumusan ini ada baiknya kita membuka kembali penjelasan pasal 32 UUD 1945 sebelum diamandemen yang menyatakan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kea rah kemajuan adap budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajad kemanusiaan bangsa Indonesia. Puncak-puncak kebudayaan daerah tidak lain adalah undur-unsur kebudayaan daerah yang bersifat universal dan dapat di terima oleh suku bangsa lain tanpa menimbulkan gangguan terhadap latar budaya kelompok (etnis) yang menerima sekaligus merupakan konfigurasi atau gugusan kesatuan budaya nasional. Itulah kemajemukan kebudayaan (multikulturalisme) yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia sesuai dengan salah satu pilar NKRI yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Peran UNESCO dalam Memberikan Perlindungan Budaya Bangsa
Dalam buku “Wayang Karya Agung Budaya Dunia “ yang diterbitkan kantor UNESCO di Paris tahun 2007 dapat disimak peran UNESCO dan perkembangan pelaksanaannya dalam melindungi, merawat, dan melestarikan keanekaragaman budaya, kreatifitas manusia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
Konvensi 1972 UNESCO mengenai Warisan Budaya dan Alam Dunia hanya mencakup warisan benda seperti monument, situs budaya dan pemandangan alam. Masyarakat dunia semakin menyadari pentingnya warisan lisan tak benda sebagai jati diri, kreativitas, serta pelestarian keanekaragaman budaya manusia. Warisan budaya tak benda yang sangat berharga ini semakin terdesak oleh berbagai sebab seperti globalisasi, konflik bersenjata, kerusakan lingkungan dan sebagainya.
Pada tahun 1989, UNESCO mengusulkan Perlindungan Warisan Budaya Tradisional. Kemudian Sidang Pleno UNESCO ke-29 pada bulan November 1977 menyetujui Resolusi No.29 yang menetapkan peraturan mengenai Proklamasi Karya-karya Agung Lisan Tak Benda Warisan Manusia (Masterpiece of Oral and Intangible Haritage of Humanity) oleh UNESCO, dengan tujuan,
a. meningkatkan kesadaran masyarakat dunia terhadap nilai warisan budaya tak benda,
b. mengevaluasi dan mendaftar situs dan warisan budaya tak benda,
c. membangkitkan semangat pemerintah budaya supaya menggambil tindakan-tindakan hukum dan administratif guna melestarikan warisan budaya tak benda,
d. mengikutsertakan seniman setempat dalam dokumentasi, pelestarian dan pengembangan warisan budaya tak benda.
Atas usul para pakar, dalam Sidang Pleno UNESCO tahun 2001 definisi Warisan Budaya Tak Benda telah ditetapkan “Peoples learned processes a long with the knowledge, skills and creativity that inform and are developed by them, the products they create and the resources, spaces and other aspects social and natural context necessary to their sustainability; the processes provide living communities with a sense of continuity with previous generations and are important to cultural diversity and creativity of humanity.”
Selanjutnya dalam upaya melestarikan warisan budaya tak benda pada Sidang Pleno UNESCO ke-32 tahun 2003 ditatapkan Konvensi untuk melestarikan Warisan Budaya Tak Benda. Karya-karya agung, termasuk Wayang Indonesia, tersurat dalam Konvensi ini setelah Konvemsi diratifikasi oleh 30 negara yang karya budayanya telah diproklamirkan oleh UNESCO sebagai karya agung.
Setiap negara boleh mencalonkan satu karya agung budaya untuk diproklamasikan setiap 2 tahun sekali. Penyusunan berkas untuk calon proklamasi karya agung warisan budaya tak benda menyangkut uraian kegiatan berkut:
a. Identifikasi. Pembuatan identifikasi karya agung warisan budaya tak benda.
b. Konservasi. Pembuatan arsip dan data budaya bangsa, museum-museum, melatih pakar konservasi, menggandakan arsip dan data mengenai warisan budaya tak benda.
c. Pelestarian. Menyiapkan bahan untuk memasukkan studi warisan budaya tak benda dalam kurikulum sekolah, memberikan dukungan moral dan modal untuk individu dan lembaga di bidang warisan budaya tak benda. Mendukung riset ilmiah tentang warisan budaya tak benda.
d. Dokumentasi. Penyelenggaraan festival, pameran, seminar tentang warisan budaya tak benda. Promosi yang lebih luas dalam media. Penyediaan informasi, menyelenggarakan pertemuan yang bertujuan melestarikan warisan budaya tak benda, serta upaya menetapkan kode etiknya.
e. Perlindungan. Melindungi para pelaku dan pakar seni budaya tak benda, juga arsip dan datanya.
Berdasarkan kebijakan UNESCO tersebut terbukalah kesempatan yang sangat luas bagi bangsa Indonesia dan para pihak terkait untuk melakukan upaya kongkrit dalam rangka melindungi, menyelamatkan, dan memperkokoh warisan budaya bangsa sebagai bagian dari kreativitas bangsa Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2003 tentang pemerintah daerah, bidang kebudayaan telah menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah, kabupaten, dan kota. Berdasarkan pengalaman selama ini mengurus karya-karya bangsa dan/ atau karya anak bangsa bukan pekerjaan yang mudah. Penyebab utamanya adalah kemampuan sumber daya manusia dan ketepatan bentuk organisasi yang mengelola karya bangsa itu. Upaya untuk memberikan pemahaman dan penghayatan substansi budaya bangsa yang beragam merupakan pekerjaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan serta memerlukan peran serta pemerintah pusat mengingat betapa besar nilai strategik kebudayaan bagi eksistensi bangsa Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Lembaga pendidikan dalam berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan menurut peraturan perundangan yang berlaku bersama dengan elemen masyarakat yang dapat dibentuk secara mandiri kalau diberdayakan dengan cara yang tepat akan menjadi kekuatan yang efektif .
Kebudayaan nasional dalam hal ini diartikan sebagai kebudayaan integral merupakan suatu totalitas dari proses dan hasil segala aktivitas bangsa Indonesia dalam bidang estetika, moral, dan ideologi nasional. Oleh karena Indonesia memiliki landasan ideologi Pancasila maka formasi kebudayaan nasional merupakan proses yang timbal balik antara yang ideal dan aktual. Kebudayaan dalam hal ini dipandang sebagai polaritas antara yang ideal dengan yang aktual, antara nilai-nilai dan kelakuan individu antara kebudayaan dan interaksi sosial dsb. Melalui pembiasaan dan proses kultur maka akan dapat dihasilkan etos kebudayaan (S.M; Munandar, 2001). Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari oleh warga negara Indonesia apapun status dan peranannya akan menjadikan kemajemukan Indonesia akan memperkokoh keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Daftar Bacaan
Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Penerbit PT Gramedia, Jakarta. 1981.
Liliweri, Alo, Gatra-gatra Komunikasi Antar Budaya,
penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta;2001
------,Prasangka dan Konflik, penerbit LKIS, Yogyakarta;2005
Montagu, Ashley, The Cultured Man , penerbit Permabooks, New York;1988
Mulder, Niels, Inside Indonesian Change : Cultural Change in Java, penerbit Kanisius, Yogyakarta.2005
Simorangkir B. Mang Reng Say, Tentang dan Sekitar UUD 1945, penerbit Djambatan, Jakarta;1984
Soelaiman, M.Munandar, Ilmu Budaya Dasar: Suatu Pengantar, penerbit Replika Aditama, Bandung;2001
UNESCO,Wayang: Karya Agung Budaya Dunia, Paris;2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar